Menurut UU No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang - seseorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beredar atas asas kekluargaan.
Pada kesempatan kali ini kami yang beranggotakan :
1. Dwi AtmaiWinata
2. Lutfani Nabila
3. Mayla Shakila
4. Shiffa Andieni
Melakukan kunjungan ke Koperasi Kartika Mawas Brimob dalam
rangka kerja praktik mata kuliah Ekonomi Koperasi. Koperasi Kartika Mawas
adalah koperasi simpan pinjam yang berada di JL. Asrama Yonkav 7/Sersus
Cijantung III Jakarta Timur.
Jam operasional Koperasi Kartika Mawas dibagi menjadi dua
sesi yaitu sesi pertama pukul 08.00 - 16.00 dan sesi kedua pukul 20.00 - 22.00.
Dan hasil wawancara kami dapat anda saksikan melalui link di bawah ini :
Komentar
Posting Komentar